Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: HARIS ISWANDI

Uraian tugas sekretaris desa

1). Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa.

2). Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa.

3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), sekretaris desa mempunyai fungsi;

A. Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:

1. Melaksanakan urusan tata naskah;

2. Pengelolaan administrasi surat-menyurat dan ekspedisi;

3. Pengelolaan arsip desa; dan

4. Penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi peraturan desa, peraturan kepala Desa, dan keputusan kepala desa.

B. Melaksanakan urusan umum, meliputi:

1. Pengelolaan administrasi kepala desa dan perangkat desa;

2. Penyediaan prasarana kepala desa dan perangkat desa;

3. Penyedia prasarana kantor desa;

4. Pengelolaan aset desa dan inventaris;

5. Penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan

6. Pelayanan umum.

C. Melaksanakan urusan keuangan, meliputi:

1. Pengurusan administrasi keuangan;

2. Pengadministrasi sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;

3. Verifikasi administrasi keuangan; dan

4. Administrasian penghasilan kepala desa dan perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

D. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi:

1. Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2. Inventaris data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;

3. Monitoring dan evaluasi program; dan

4. penyusunan laporan desa.

4). Uraian fungsi sekretaris desa dan sebagaimana maksudnya pada ayat (3) meliputi:

A. Mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan pada program kerja pemerintahan desa atau dusun;

B. Menyusun rancangan produk hukum desa;

C. Mengadukan produk hukum desa, peraturan desa dan peraturan kepala Desa;

D. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

E. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa;

F. Menyelenggarakan tugas kesekretariatan desa;

G. Memberikan pelayanan administrasi;

H. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset desa dan mengelola administrasi aparatur pemerintah desa;

I. Mengumumkan / menyebarluaskan informasi dan produk hukum Desa kepada masyarakat;

J. Melaksanakan urusan rumah tangga, perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah desa;

K. Mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi perangkat desa;

L. Mengkoordinasikan pelaksanaan musyawarah desa; dan

M. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Desa.

no description