Struktur Organisasi

Jabatan: STAF KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: WINAYA KUSUMAWARNI S.

Tugas Pokok dan Fungsi Staf Desa:

  1. Melakukan pelayanan terhadap pengurusan surat-surat keterangan/pengangtar maupun surat administrasinlainnya yang berhubungan dengan masyarakat;
  2. Mengadministrasikan surat-surat, baik surat masuk maupun keluar;
  3. Membantu pembuatan SPJ dalam hal percepatan pencairan ADD maupun DD maupun sumber dana lainnya;
  4. Membantu Sekretaris Desa maupun Kepala Seksi dan Kepala Urusan dalam hal percepatan proses penatalaksanaan keuangan dan administrasi di Desa;
  5. Khusu staf administrasi BPD bertugas di Kantor Sekretariat BPD dalam hal membantu administrasi BPD;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa.
no description