SRI HARTINI, SE



Nama: SRI HARTINI, SE
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

Uraian tugas kepala seksi pemerintahan

1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa.

4. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan: manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah dan serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

5. Uraian tugas kepala seksi pemerintahan antara lain:

A. Melakukan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan

B. Pengumpulan bahan dan data penyusunan rancangan regulasi desa.

C. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pencatatan data kependudukan dan perubahannya.

D. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pencatatan dan inventarisasi luas peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya.

E. Merumuskan kebijakan pengembangan kerjasama Desa serta pelaporan pelaksanaan kerjasama desa.

F. Melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

G. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data pengisian dan pengelolaan profil desa.

H. Melakukan pembinaan lembaga RT. Dan

I. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.