PELATIHAN DATA DASAR KELUARGA (DDK)

  • Dec 08, 2022
  • Admin Desa Ponoragan

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang bersumber dari program Bantuan Keuang Khusus Kepada Desa (BKKD) Tahun anggaran 2022. Kegiatan ini dalaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang diantaranya pengurus Ketua RT. 001 s/d RT. 007 dan Kepala Dusun. 

Adapun dasar pelaksanaa dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah

  1. Dasar hokum pelatihan adalah sesuai dengan pasal 20 ayat (1) peraturan bupati kutai kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada desa.
  2. Peraturan Mentri dalam negri (Permendragi) Nomor 12 Tahun 2007 tentang penyusunan dan pendayagunaan profil Desa.
  3. Berkaitan dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri  Nomor 10 Tahun 2021.
  4. Data Dasar Keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia, perkembangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai permasalahan kesejahteraan keluarga dan ketertiban di lingkungannya.
  5. Tujuan Data Dasar Keluarga digunakan sebagai dasar perhitungan perkembangan kualitas manusia Indosnesia yang dikembangkan melalui RIAD. Potensi Desa terdiri atas data sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, dan sarana.
  6. Data Dasar Keluarga akan diinput melalui aplikasi Prodeskel (Profil desa dalam Keluarahan) secara online oleh operator desa, merupakan media dari pemerintah pusat untuk melakukan monitoring desa se-Indonesia.